Kegiatan penyusunan skripsi dilaksanakan sesuai dengan peraturan penulisan karya ilmiah yang telah ditetapkan oleh Universitas, dimulai dari proses pengajuan proposal penelitian, penetapan dosen pembimbing skripsi, dan proses pembimbingan.

Proposal skripsi yang diajukan oleh mahasiswa dan telah disetujui kelayakannya oleh masing-masing pembimbing, akan diajukan untuk mengikuti seminar proposal dan diujikan oleh 2(dua) orang dosen penguji. Hasil dari seminar proposal akan diproses lebih lanjut sehingga mahasiswa yang bersangkutan dapat memperoleh dosen pembimbing skripsi.

Dosen pembimbing skripsi terdiri dari 2(dua) orang, yaitu Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II. Dosen Pembimbing I merupakan dosen tetap pada program studi lain yang diperbantukan pada Prodi Pendidikan Bahasa Korea sesuai dengan latar belakang keilmuan dan kewenangannya. Sedangkan Dosen Pembimbing II merupakan dosen tetap Prodi Pendidikan Bahasa Korea.

Berikut ini merupakan prosedur penyelesaian skripsi oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Korea:

(Grafik)

Melalui prosedur penyusunan skripsi tersebut di atas, diharapkan proses pembimbingan skripsi dapat berjalan lancar dan menghasilkan mahasiswa yang bermutu baik.